LSM Robin Hood 23 Akan Kawal Jalannya Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kota Pekalongan , Mengajukan Perlawanan Esekusi

Tim kuasa hukum keluarga Leni Setyawati mengajukan perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (8/5).

PEKALONGANNEWS.COM, KOTA PEKALONGAN – Korban sengketa tanah Leni Setyawati (74) dan ketiga anaknya warga Jalan Kartini, Kota Pekalongan akan memberikan perlawanan atas putusan perdata Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Upaya perlawanan itu dilakukan setelah muncul Anmaning atau eksekusi rumah secara sukarela.

Bacaan Lainnya

“Aanmaning ini adalah tindakan sekaligus upaya oleh ketua pengadilan dalam memutus perkara berupa teguran ke pihak yang kalah agar mau menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah permohonan eksekusi dari Penggugat diterima,” beber kuasa hukum keluarga terdakwa, Nasokha bersama tim usai sidang di PN Pekalongan, Rabu (8/5/2024).

Ia pun mengungkap munculnya Aanmaning sempat membuat ketua majelis hakim yang menangani perkara petdata keluarga Leni merasa kaget karena ada proses hukum lain dari Anggraini Tandapranata. Lalu pihaknya menggunakan hak untuk melawan.

Meski demikian Aanmaing merupakan hal yang umum apalagi proses hukumnya sudah sampai pada tingkat kasasi. Kepada majelis hakim pihaknya menjelaskan bahwa pemohon eksekusi yakni keluarga ahli waris dari Hidayat Tandapranata juga mengajukan perkara pidana di sela proses pengajuan kembali masih berlangsung.

“Berarti ini ada yang tumpang tindih. PK-nya diajukan, pidana diajukan, eksekusinya juga diajukan. luar biasa! Tapi apapun alasannya, pengadilan punya kewenangan menjalankan putusan pengadilan,” ucapnya.

Sedangkan sebaliknya pihak keluarga tergugat yang notabene punya hak untuk mengajukan perlawanan terhadap eksekusi justru waktunya dibatasi hanya sampai pada delapan hari kendepan.

“Jadi misal terlambat merespon aanmaning, maka akan langsung dilakukan eksekusi. Tapi semoga saja tidak sampai delapan hari sudah bisa melakukan perlawanan,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Ormas Bintang Adhyaksa, Imamul Abror dan Ketua LSM Robin Hood,Arief yang sejak awal melakukan pendampingan hukum kepada keluarga tergugat Leni Setyawati dan ketiga anaknya kompak menegaskan akan memberikan perlawanan bila muncul tindakan eksekusi.

“Kami pastikan akan melawan tindakan eksekusi terhadap keluarga Leni. Maka kita tunggu putusan incraht dari pengadilan,” serunya kompak (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *