Dua kubu yang saling mengklaim tanah belasan hektar di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, nyaris saling bentrok, Sabtu (4/5).
PEKALONGANNEWS, BATANG – Dua kubu yang saling mengklaim sebagai pemilik tanah belasan hektar di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, nyaris bentrok setelah keduanya melakukan aktivitas yang sama di lokasi yang di sengketakan.
PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Surakarta yang diketahui menjadi pemilik pertama tanah seluas 19,6 hektar yang berada di Desa Depok itu bermaksud memasang pagar dan papan peringatan larangan beraktivitas di lokasi.
Sedangkan pihak lain yakni PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang yang juga mengklaim menjadi pemilik tanah tersebut bahkan sudah menghadirkan peralatan tiang pancang untuk proses pembangunan pabrik sempat merasa keberatan dengan adanya kegiatan yang akan dilakukan oleh PT PPI.
Kedua kubu yang sempat berhadapan lantas bersedia mediasi dengan pengawalan personel Polres Batang yang disiagakan sejak pagi. Suasana mediasi sempat memanas lantaran terpancing emosi.
“Hasil kesepakatan semua kegiatan dihentikan, makanya kalau sesuai aturan yang namanya objek sengketa itu status quo menghormati proses peradilan,” ujar Kapolsek Tulis AKP Agung Susanto usai mediasi di lokasi, Sabtu (4/5/2024).
Ia mengatakan kesimpulan dari hasil mediasi akan ada pertemuan lanjutan dari kedua belah pihak melalui kuasa hukum masing-masing di Polres Batang. Dan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan tidak ada lagi kegiatan.
Sementara itu perwakilan dari pemilik PT PPI Surakarta, Sugirman menegaskan bahwa setelah ini tidak boleh ada kegiatan apapun di lokasi sampai muncul putusan inkracht dari pengadilan.
“Insyaallah kami kami akan agendakan lagi Senin secepatnya menghadirkan kedua belah pihak dari PT PPI maupun dari PT TSI termasuk kalau bisa saudara Somad yang kalau saya perhatikan dari BAP polisi sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan seorang pengusaha asal Kota Surakarta, Hartono melaporkan mantan orang kepercayaan sendiri ke Polres Batang. Pelaporan tersebut terkait jual beli tanah bernilai belasan miliar yang berlokasi di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
“Kami laporkan saudara SD ke Polres Batang karena dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah,” ujar Sugirman kuasa hukum dari Hartono saat melakukan pengecekan tanah, Rabu (26/7/2023).
Sugirman mengatakan dirinya diberi surat kuasa oleh pemilik tanah, Hartono untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polres Batang. Pelaporan sudah dilakukan pada Kamis 20 Juli 2023 lalu.
Ia pun mengungkap persoalan yang terjadi antara Hartono selaku pemilik tanah dengan orang yang disebut SD yang tak lain adalah mantan kepercayaan sendiri.
“Awalnya Pak Hartono ini menyuruh SD untuk membeli tanah seluas 19,6 hektar dengan harga Rp 21 miliar. Namun pada saat terjadi pandemi Covid-19 ada rencana menjual kembali tanah tersebut namun akhirnya dibatalkan,” kata Sugirman.
Kemudian meski rencana penjualan tanah telah dibatalkan namun oleh yang bersangkutan dalam hal ini orang kepercayaan Pak Hartono tetap meneruskan penjualan tanah ke sebuah perusahaan dari Semarang dan uang pun diterima.
“Sudah dibatalkan namun SD tetap menjual tanah itu meskipun mendapatkan penolakan dari Pak Hartono selaku pemilik tanah,” jelasnya.
Selain itu yang bersangkutan juga sudah diingatkan oleh Pak Hartono untuk tidak meneruskan pengurukan tanah karena dianggap telah terjadi sengketa. Pihaknya sempat mengancam akan melaporkan tindakan tersebut ke berbagai instansi termasuk ke Kapolres, Kapolda bahkan ke Kapolri. (*)