Sidang lanjutan kasus pidana sengketa tanah di Kota Pekalongan, JPU gagal menghadirkan saksi ahli untuk didengar keterangannya di hadapan majelis hakim PN Pekalongan, Selasa (30/4).
PEKALONGANNEWS.COM, KOTA PEKALONGAN – Sidang lanjutan kasus pidana sengketa tanah antara terdakawa Leni Setyawati dan keluarganya melawan penggugat Felly Anggraini ditunda. Agenda sidang seharusnya mendengarkan keterangan dua saksi ahli, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan keduanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Ketua majelis hakim PN Pekalongan Agus Maksum Mulyo Hadi mengabulkan keterangan saksi ahli dibacakan dalam sidang oleh JPU. Adapun dua saksi ahli yang tidak hadir itu Prof Dr Mahmutarom dan Prof Dr Edy Lisdiyono.
Saksi ahli 1 Mahmutarom tidak hadir lantaran ada tugas kampus menjadi penguji yang dilanjutkan tugas ke Jepang hingga 19 Mei 2024. Kemudian saksi 2 Edy Lisdiyono tidak hadir tanpa keterangan.
“Untuk sidang berikutnya saya minta JPU mengusahakan kehadiran saksi ahli,” ujar Agus Maksum dalam sidang yang berlangsung, Selasa (30/4/2024).
Kuasa hukum terdakwa, Nasokha menyebut pembacaan keterangan saksi ahli secara tertulis itu sama dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kejaksaan dan hal tersebut tidak mempengaruhi kasus itu dimenangkan atau tidak serta hanya menjadi pertimbangan hakim saja.
“Jadi saya sebagai pengacara tetap menuntut JPU itu bisa menghadirkan salah satu ahli untuk memberikan keterangan sesuai keahliannya, itu saja,” katanya.
Sedangkan bila pada sidang berikutnya JPU tidak bisa menghadirkan saksi ahli maka dianggap tidak ada saksi sehingga saksi hanya tertulis bukan secara langsung didengar keterangannya di dalam sidang.
Menurutnya keberadaan keterangan saksi ahli itu bisa membuat perkara lebih jelas sehingga jaksa dalam menuntut itu ada keyakinan, namun itu bukan merupakan kunci dalam artian keterangan ahli seperti itu berarti bukti dengan adanya tindak pidana benar secara hukum.
“Jadi itu hanya akan menjadi pertimbangan hakim saja, maka saya mengharapkan dari kita ada saksi ahli juga salah satu lah,” jelas Nasokha.
Diberitakan sebelumnya seorang janda beserta tiga anaknya terancam masuk penjara setelah dipidanakan oleh istri dari rekan bisnis suaminya. Satu keluarga warga Jalan Kartini, Kota Pekalongan itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.
“Kami sekeluarga dijadikan tersangka oleh polisi 22 Februari 2024 padahal belum ada putusan tetap di peradilan perdata,” ujar Leni Setyawati (74) di rumahnya, Minggu (3/3/224).
Leni mengungkapkan peristiwa yang dialaminya sekeluarga bermula dari almarhum suaminya yang bernama Lukito Lutiarso berhuhungan bisnis dengan pemilik pabrik teh bernama Tan Pek Siong sejak 50 tahun lebih.
Dalam perjalanan waktu keluarganya mengalami kesulitan keuangan sehingga meminta bantuan kepada rekan bisnisnis suaminya tersebut untuk menebus tiga sertifikat yang ada di Bank sebesar Rp 400 juta.
Kemudian Tan Pek Siong melalui anaknya bernama Hidayat Pranata menebus tiga sertifikat tanah yang lokasinya beada di Jalan Bandung seluas 143 meter dan dua sertifikat lainnya di Jalan Kartini masing-maing dengan luas 1033 dan 420 meter persegi.
“Setelah ditebus, ketiga sertifikat tanah langsung di AJB (Akad Jual Beli) dan diubah atas nama Hidayat Tandapranata dihadapan notaris Ida Yulia,” ungkapnya.
Pada 2007, keluarga Lukito membayarkan utang sebesar Rp 200 juta kepada Hidayat dan mendapatkan kembali sertifikat yang ada di Jalan Bandung, lalu tanah tersebut kembali atas nama Lukito Lutiarso.
Lalu pada 2019, Hidayat meninggal dan sebagai itikad baik keluarga Lukito Lutiarso sempat berkonsultasi dengan seorang pengacara untuk menghitung ulang biaya menebus sisa sertifikat namun pada 2021 Lutiarso Lukito meninggal dunia.
“Pada saat keluarga masih berkabung itu Felly Anggraini, istri dari almarhum Pak Hidayat melakukan klaim bahwa kedua tanah di Jalan Kartini menjadi miliknya. Itu disampaikan langsung kepada cucu saya yang tidak tahu perkaranya,” ujar Leny. (*)