Kepala Rutan Kelas II A Pekalongan, Sastra Irawan menyerahkan SK remisi Hari Raya Idul Fitri kepada 116 narapidana usai salat Idul Fitri di lapangan olahraga Rutan setempat, Rabu (10/4).
PEKALONGANNEWS.COM, KOTA PEKALONGAN – Satu narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pekalongan bebas dari hukuman setelah menerima Surat keputusan (SK) remisi khusus (RK) II. Penyerahan SK RK itu dilakukan usai salat Idul Fitri di lapangan olahraga Rutan setempat.
“Penerima RK II atas nama Adi Supriyono,” ujar Kepala Rutan Kelas II A Pekalongan Sastra Irawan, Rabu (10/4/2024).
Ia mengatakan masa hukuman yang dijalani narapidana tersebut tinggal satu bulan lagi, sehingga setelah dikurangi remisi yang diterima sebanyak satu bulan maka yang bersangkutan langsung bebas.
Irawan menyebut pihaknya sebelumnya telah mengusulkan 119 warga binaan untuk mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri, namun yang memenuhi persyaratan ada 116 orang.
“Hasilnya 115 narapidana memperoleh RK I dan satu orang diberikan RK II sehingga bisa langsung bebas,” terangnya.
Ia menjelaskan warha binaan yang menjadi penerima RK I terbagi menjadi empat seperti remisi dua bulan, satu bulan 15 hari, satu bulan dan 15 hari. Adapun syarat untuk bisa mendapatkan remisi telah menjalani hukuman minimal enam bulan.
Kemudian tidak melanggar tata tertib dan mengikuti program pembinaan yang dijalankan. Lalu pengajuan usulan remisi khusus hari raya keagamaan dilakukan dua pekan sebelum lebaran.
“Awalnya kami ajukan usul 119 orang ternyata tiga narapidan lebih dulu memperoleh pembebasan bersyarat sebelum SK remisi turun,” jelas Irawan.
Ia pun merinci jumlah penerima RK I untuk 15 hari ada 79 orang, remisi satu bulan ada 36 orang, remisi satu bulan 15 hari ada 68 orang dan remisi dua bulan ada satu orang. Totalnya ada 115 orang. (*)