Sejumlah korban terjangan angin kencang di RT 04 RW 08 Kelurahan Tirto, Kota Pekalongan masih berkumpul di luar rumah karena khawatir ada tiupan angin kencang susulan, Rabu (13/3).
PEKALONGANNEWS.COM, Kota Pekalongan – Puluhan rumah warga di Kelurahan Tirto, Kota Pekalongan porak poranda diterjang angin kencang. Tiupan angin kencang yang berlangsung 30 menitan itu bahkan menerbangkan atap baja ringan sejauh 50 meter dan menimpa rumah warga lainnya .
“Saat kejadian saya mau mencuci pakaian lalu tiba-tiba terdengar suara benturan keras, ternyata ada atap milik tetangga di seberang sungai sudah menabrak rumah saya,” ungkap Sulis (51) kepada pantura24.com, Rabu (13/3/2024).
Warga RT 04 RW 08 itu mengatakan akibat diterjang atap rangka baja milik tetangganya itu, rumahnya mengalami kerusakan parah mulai dari kaca pecah, atap jebol dan sebagian genting hancur.
Tidak hanya itu, suaminya yang sedang berada di luar rumah juga sempat pingsan tertimpa kandang dan mengalami luka lecet di pelipis. Beruntung lukanya tidak terlalu serius.
“Alhamdulillah juga atap yang diterbangkan angin kencang itu tidak menimpa suami saya maupun orang lain,” jelasnya.
Sementara itu Camat Pekalongan Barat, Sri Karyati menyebut ada 32 rumah terdampak angin kencang mulai dari kerusakan ringan hingga berat. Di RT 07 RW 01 terdapat 27 rumah mengalami kerusakan, dua di antaranya rusak berat karena atapnya jebol diterbagkan angin.
Kemudian di RT 04 RW 08 yang berada di seberang Sungai Bremi tercatat lima rumah warga mengalami kerusakan, tiga di antaranya dalam kondisi cukup parah karena tertimpa kontruksi atap baja ringan yang terbang terbawa angin.
“Akibat dari peristiwa angin kencang tersebut lima rumah tidak layak ditinggali dan lima kepala keluarga juga terpaksa diungsikan ke tempat yang lebih aman,” ujarnya.
Untuk penanganan darurat, lanjut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk membantu menyiapkan suplai kebutuhan makanan bagi warga terdampak maupun yang mengungsi.
“Kita masih melakukan pendataan kerusakan, mungkin dua atau tiga hari ke depan bisa ada tindakan,” katanya. (*)