Pemilik Sertifikat Hasil Klaim Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Berani Tutup Akses Warga Perumahan di Pekalongan, Ternyata Ada Cuan

Direktur LBH Adhiyaksa Bersama LSM Robin Hood 23 Klarifikasi Warga Perumahan yang Akses Jalan Tertutup Portal ( 06/03 ).

PEKALONGANNEWS.COM, Pekalongan – Sengkarut urusan tanah bengkok milik Desa Getas yang diperoleh dari hasil tukar guling lalu berubah status menjadi tanah milik pribadi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah diduga sebelumnya oleh Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Getas, Purnomo.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan Pemerintah Desa Getas sudah meminta tolong agar riwayat tanah bengkok hasil tukar guling diperbarui dan diperjelas lagi, karena prosesnya administrasinya belum selesai. Namun malah muncul sertifikat atas nama pribadi yang diperoleh melalui program PTSL.

“Ya tolonglah itu diproses bersama jangan ditinggal-tinggal seperti ini. Di sana itu sertifikat sudah jadi dan bisa menunjukkan tapi di sini belum diproses,” ujarnya kepada pekalongannews.com, Rabu (6/3/2024).

Purnomo mengatakan bahwa dirinya mendengar pengakuan langsung dari pemilik sertifikat hasil tukar guling yakni Mujoharyadi bahwa yang bersangkutan telah menyerahkan sejumlah uang tunai untuk membiayai proses tukar guling, namun tidak disertai bukti kwitansi.

Keduanya, Mujoharyadi dan mantan Kades Getas Yuni tidak pernah memberitahukan maupun mengajak urusan tukar guling ke bawahan atau perangkat. Lalu Kades Getas Yuni juga tidak pernah cerita diberi uang untuk membiayai terbitnya sertifikat.

“Bu Yuni nya tidak pernah ngomong Pak Yan (Mujoharyadi) ngasih uang untuk mengurus sertifikat gantinya. Ya ini biar buat pengalaman saya kata Pak Yan,” katanya.

Ia menyebut persoalan tanah tukar guling tidak pernah selesai dan tidak ada upaya untuk menyelesaikan. Yang muncul justru riwayat tanah bengkok hasil tukar guling yang tidak sesuai disusul kemudian terbit sertifikat.

“Sesuai appraisal harusnya luas tanahnya 5.500 meter persegi, namun yang tercantum lebih dari 7000 an meter persegi. Kami tidak ingin membatalkan itu tapi pingin selesai secara benar,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan proses tukar guling tanah bengkok milik Desa Getas, Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan yang berujung munculnya sertifikat atas nama pribadi terungkap.

Diduga munculnya sertifikat atas nama pribadi itu atas peran berbagai pihak dan untuk menyiasatinya digunakan modus akad jual beli yang seolah itu sah milik perorangan hingga akhirnya lolos di PTSL lalu terbitlah seertifikat.

Dari berbagai informasi yang dikumpulkan tanah bengkok hasil tukar guling menjadi kabur dan tidak jelas. Ironisnya luasan tanah hasil tukar guling yang tercatat di sertifikat jauh lebih luas dibandingkan dengan penghitungan tim apparisal.

Berbekal sertifikat tanah yang bermasalah tersebut, pemilik secara sepihak dan semena-mena menutup akses jalan warga perumahan Mulia Residence yang diklaim milik pribadi. Padahal akses itu merupakan jalan milik desa yang terhubung dengan kompleks perumahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *