Satu Keluarga di Kota Pekalongan Terancam Dipenjara Gegara Perkara Tanah

Direktur LBH Adhyaksa bersama LSM Robin Hood 23 dan keluarga korban dokumen kepemilikan tanah di Jalan Kartini Kota Pekalongan, Minggu (3/3).

PEKALONGANNEWS.COM, Kota Pekalongan – Seorang Janda beserta tiga orang anaknya terancam masuk penjara setelah dipidanakan oleh istri dari rekan bisnis suaminya. Satu keluarga warga Jalan Kartini, Kota Pekalongan itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

“Kami sekeluarga dijadikan tersangka oleh polisi 22 Februari 2024 padahal belum ada putusan tetap di peradilan perdata,” ujar Lany Setyawati (74) di rumahnya, Minggu (3/3/224).

Lany mengungkapkan peristiwa yang dialaminya sekeluarga bermula dari almarhum suaminya yang bernama Lukito Lutiarso berhuhungan bisnis dengan pemilik pabrik teh bernama Tan Pek Siong sejak 50 tahun lebih.

Dalam perjalanan waktu keluarganya mengalami kesulitan keuangan sehingga meminta bantuan kepada rekan bisnisnis suaminya tersebut untuk menebus tiga sertifikat yang ada di Bank sebesar Rp 400 juta.

Kemudian Tan Pek Siong melalui anaknya bernama Hidayat Pranata menebus tiga sertifikat tanah yang lokasinya beada di Jalan Bandung seluas 143 meter dan dua sertifikat lainnya di Jalan Kartini masing-maing dengan luas 1033 dan 420 meter persegi.

“Setelah ditebus, ketiga sertifikat tanah langsung di AJB (Akad Jual Beli) dan diubah atas nama Hidayat Pranata dihadapan notaris Ida Yulia,” ungkapnya.

Pada 2007, keluarga Lukito membayarkan utang sebesar Rp 200 juta kepada Hidayat Pranta dan mendapatkan kembali sertifikat yang ada di Jalan Bandung, lalu tanah tersebut kembali atas nama Lukito Lutiarso.

Lalu pada 2019, Hidayat Pranata meninggal dan sebagai itikad baik keluarga Lukito Lutiarso sempat berkonsultasi dengan seorang pengacara untuk menghitung ulang biaya menebus sisa sertifikat namun pada 2021 Lutiarso Lukito meninggal dunia.

“Pada saat keluarga masih berkabung itu Firly Anggraini, istri dari almarhum Pak Hidayat melakukan klaim bahwa kedua tanah di Jalan Kartini menjadi miliknya. Itu disampaikan langsung kepada cucu saya yang tidak tahu perkaranya,” ujar Lany.

Menghadapi klaim sepihak tersebut akhirnya pihak keluarga atas saran pengacara kenalan mengajukan gugatan perdata. Prosesnya berlangsung hingga kasasi Mahkamah Agung dan dinyatakan kalah. Sebagai upaya, pihak kelurga mengajukan peninjauan kembali (PK) dan belum ada putusan incrcht.

Namun dalam perkembangannya justru pihak keluarga dilaporkan ke Polda Jateng dengan tuduhan menempati tanah tanpa Izin yang berhak atau memasuki pekarangan tanpa izin. Tidak tanggung-tanggung, Lany beserta tiga anaknya sekaligus dijadikan tersangka oleh polisi.

“Kami sekeluarga masih menjalani proses peradilan perdata sudah dijadikan tersangka, rumah dipasangi garis polisi dan dipasang plang dari Polda,” sebut Lany memelas.

Lany pun mempertanyakan perkara sengketa tanah itu bukan diawali jual beli namun utang piutang dan ada proses melunasi utang sehingga salah satu sertifikat bisa ditebus dan kembali atas nama pemilik aslinya, yakni Lukito Lutiarso.

Kemudian yang menjadi keberatan keluarga bahwa tanah di Jalan Kartini seluas 1433 meter persegi itu masih ditempati untuk usaha dan nilanya jauh melebihi sisa utang yang belum tertebus.

“Kami pun selama puluhan tahun berhubungan bisnis dengan ayah dari Pak Hidayat tetap menempati tanah dan rumah milik sendiri tidak ada persoalan, namun kok tiba-tiba bisa diklaim oleh orang lain. Kami akan berjuang mencari keadilan,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *