Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Polisi, Pelaku Dugaan Penggelapan Mobil Rental Toyota Fortuner di Pekalongan Bakal diJemput Paksa

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Polisi, Pelaku Dugaan Penggelapan Mobil Rental Toyota Fortuner di Pekalongan Bakal diJemput Paksa

Pemilik Mobil Toyota Fortuner didampangi Kuasa Hukum Didik Pramono S.H

PEKALONGANNEWS.COM, PEKALONGAN – Penanganan kasus dugaan penggelapan mobil rental Toyota Fortuner bernomor B 1593 SJO tahun 2016 yang dilaporkan pemiliknya warga perumahan Pepabri (Persatuan Purnawirawan Warakawuri TNI dan Polri) memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Kasatreskrim Polres Kajen AKP Danang Sri Wiratmo mengatakan sudah memanggil saksi yang mengetahui peristiwa dugaan penggelapan mobil rental tersebut. Bahkan pihaknya sudah melayangkan dua surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“Sudah dua kali kita lakukan pemanggilan akan tetapi belum ada respon,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Jum’at 3 Januari 2024.

Ia memastikan bakal menghadirkan saksi yang sudah dua kali dipanggil tersebut kemudian memanggil saksi lainnya guna dilakukan pemeriksaan yang sama terkait kasus dugaan penggelapan mobil rental.

“Jadi semua yang kita panggil masih berstatus saksi dan sedang diupayakan untuk dimintai keterangannya,” ujar AKP Danang Sri Wiratmo.

Korban sekaligus pemilik mobil Toyota Fortuner, Arif Widianto (43) berharap pihak kepolisian bisa menghadirkan saksi agar bisa diperiksa penyidik karena sudah dua kali mangkir dari panggilan.

Dirinya ingin kasus dugaan penggelapan mobil miliknya segera rampung dan mobil kembali. Ia sudah menanggung banyak kerugian setelah mobil yang disewakan berpindah tangan.

“Saya ingin mereka terduga para pelakunya bertanggung jawab secara hukum sekaligus mengganti kerugian usaha rental saya,” tukasnya.

Sementara itu kuasa hukum korban dari LBH Adhyaksa, Didik Pramono menambahkan proses hukum kasus yang menimpa kliennya itu agar terus berlanjut.

“Kami sudah melakukan langkah persuasif atau kekeluargaan, namun terduga pelaku dari kasus ini malah meminta dilaporkan ke polisi. Jadi kami mendukung langkah polisi mengusut dugaan kasus penggelapan mobil rental ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya seorang pengusaha rental mobil warga Perumahan Pepabri (Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri) Pekalongan mengaku kehilangan mobil Toyota Fortuner yang disewa oleh seseorang yang sudah dikenal.

Belakangan korban yang bernama Arif Widianto (43) mengetahui terduga pelaku merupakan jaringan sindikat penggelapan mobil bermodus sewa yang berujung gadai lalu dijual secara berantai.

Kasus akhirnya dilaporkan ke polisi setelah sebelumnya sempat menjalani beberapa kali mediasi yang berakhir gagal lantaran terduga penadah meminta tebusan berlipat mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta lebih. Bahkan terduga penadah menantang balik korban untuk lapor polisi dengan anggapan polisi tidak bisa melakukan penangkapan karena minim bukti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *