Dua oknum yang mengaku sebagai wartawan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Batang dalam kasus pemerasan dan pengancaman kepada sejumlah Kepala Desa dan perangkat, Jum’at (20/12).
PEKALONGANNEWS.COM, BATANG – Kasus pemerasan melibatkan dua orang yang mengaku sebagai wartawan terjadi di Kabupaten Batang. Keduanya Zaenal Arifin (33) dan Nur Wantoro (46) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Batang.
Dalam menjalankan aksinya, kedua wartawan dari Media Reskrim dan Jurnal Polri tersebut mengancam kepala desa di wilayah Kabupaten Batang dengan pemberitaan negatif bila kemauannya tidak dituruti.
Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka dalam menjalankan aksinya adalah mendatangi balai desa yang sedang mengerjakan pembanungan.
“Awalnya mereka menawarkan kerja sama publikasi dengan pemberitaan yang positif, namun bila menolak maka para tersangka mengancam akan menerbitkan berita negatif di media mereka,” ungkap Kapolres.
Selain melakukan pengancaman melalui pemberitaan, kedua tersangka juga memaksa pihak desa membeli Alat Pemadam Kebakaran (APAR) senilai Rp 2,5 juta per tabung yang sudah terjual sebanyak empat unit.
Terbongkarnya kasus pemerasan disertai pemaksaan pembelian alat melibatkan dua oknum wartawan itu berkat adanya laporan dari kepala desa yang merasa geram dengan perilaku keduanya yang kerap meresahkan.
Aksi yang dilakukan dua oknum wartawan tersebut sudah berlangsung sejak awal Januari 2023 hingga November 2024 seperti yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/107/XI/2024.
“Jumlah total kerugian yang diderita korban atau kepala desa akibat ulah kedua tersangka sebesar Rp 58,9 juta,” jelas AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat konferensi pers yang di mapolres setempat, Jum’at 20 Desember 2024.
Diduga jumlah korban pemerasan dan pemaksaan pembelian APAR mencapai belasan desa. Adapun rincian kerugian yang sudah didata mulai dari Rp 2,5 juta, Rp 8,3 juta hingga Rp 10 juta. Modus yang dipakai oleh tersangka juga menimbulkan ketakutan bagi korbannya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa ID Card Media Reskrim, surat tugas, stempel dan satu unit sepeda motor Honda PCX yang dipakai menjalankan aksi sehingga tindak pidana yang dilakukan sudah terencana.
“Keduanya kami jerat dengan Pasa 368 junto Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 junto Pasal 64 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” terangnya.
Pihaknya juga memastikan proses hukum yang diterapkan bisa berlangsung adil dan memberikan efek jera bagi kedua tersangka. Ia pun meminta kepada masyarakat, kepala desa dan perangkat untuk berani melaporkan segala bentuk pemerasan maupun ancaman yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.