Korban didampingi ketua LBH Adhyaksa saat melapor ke SPKT Polres Pekalongan, Rabu (26/10).
PEKALONGANNEWS.COM, PEKALONGAN – Kasus dugaan penggelapan mobil rental Toyota Fortuner bernomor polisi B 1593 SJQ tahun 2016 yang dilaporkan ke polisi sejak Agustus 2024 oleh pemiliknya yang merupakan warga Perumahan Pepabri (Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri) Pekalongan tetap berlanjut.
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Danang Sri Wiratmo membenarkan bahwa kasus dugaan penggelapan sekaligus penadahan mobil rental tersebut masih terus berlanjut dan sudah memasuki tahap penyidikan.
“Status terduga pelaku baru saja naik ke penyidikan,” ungkap AKP Danang Sri Wiratmo di kantornya, Jum’at 1 November 2024.
Ia mengungkap pada awalnya korban enggan membuat laporan ke polisi lantaran ingin melakukan mediasi sendiri, lalu setelah mentok tidak ada perkembangan akhirnya melaporkan kasusnya ke polisi.
Pihaknya menerima aduan korban dan sudah dilakukan klarifikasi dan dari klarifikasi itu pihaknya mencari saksi serta bukti dan sudah didapatkan saksi beserta dua alat bukti yang sudah tercukupi.
“Akhirnya kemarin kita naikkan ke LP. Kami sedang mencari pelaku penggelapannya, dari situ akan dikembangkan terkait proses gadai yang ke mana-mana itu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya seorang pengusaha rental mobil warga Perumahan Pepabri (Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri) Pekalongan mengaku kehilangan mobil Toyota Fortuner yang disewa oleh seseorang yang sudah dikenal.
Belakangan korban yang bernama Arif Widianto (43) mengetahui terduga pelaku merupakan jaringan sindikat penggelapan mobil bermodus sewa yang berujung gadai lalu dijual secara berantai. Kasus akhirnya dilaporkan ke polisi setelah sebelumnya sempat menjalani beberapa kali mediasi yang berakhir gagal lantaran terduga penadah meminta tebusan berlipat mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta lebih. Bahkan terduga penadah menantang balik korban untuk lapor polisi dengan anggapan polisi tidak bisa melakukan penangkapan karena minim bukti.