Bentuk Perlawanan Terhadap Kepala Desa, Warga Wuled Tutup Akses Jalan Tanah Bengkok yang digunakan Kavling Milik Oknum Perangkat

Bentuk Perlawanan Terhadap Kepala Desa, Warga Wuled Tutup Akses Jalan Tanah Bengkok yang digunakan Jalan Kavling Milik Oknum Perangkat

Sejumlah warga menutup akses jalan tanah bengkok menuju tanah kavling milik perangkat Desa Wuled, Rabu (23/10).

PEKALONGANNEWS.COM, KOTA PEKALONGAN – Buntut perseteruan warga dengan Kepala Desa Wuled yang tak kunjung menemukan titik terang membuat puluhan pemuda setempat nekat menutup lokasi tanah bengkok dengan pagar bambu. Aksi penutupan jalan yang jadi akses tanah kavling tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap kepala desa yang bersikeras menolak mundur.

Salah satu perwakilan warga, Arrochman (58) menyebut penutupan tanah bengkok yang dimanfaatkan menjadi jalan masuk ke lokasi kavling milik oknum perangkat desa membuat warga marah lantaran menguntungkan pribadi.

“Yang ditutup itu adalah tanah aset desa, kami sudah berkomunikasi dengan pihak desa dan menyurati kodim serta polresta bahwa warga akan menutup jalan yang menjadi hak warga Desa Wuled, bukan milik pribadi,” ujarnya di sela aksi, Rabu 23 Oktober 2024.

Ia menegaskan warga hanya ingin mendudukkan persoalan yang sebenarnya bahwa tanah bengkok itu milik desa sehingga tidak boleh dijadikan cara untuk meraih keuntungan pribadi. Adapun terkait dua warga yang sudah terlanjur menghuni lahan kavling, pihak warga desa tidak mau ikut campur.

Warga beralasan ada dugaan pihak perangkat desa yang menjual tanah kavling sudah lebih dahulu menjajikan adanya akses jalan masuk ke lokasi tidak bermasalah kepada pembeli sehingga dari 16 kavling mampu terjual 14 kavling, namun belakangan muncul persoalan status tanah apalah sudah dijual, disewa atau dimanfaatkan secara diam-diam.

“Jadi pembeli tanah kavling nantinya yang akan meminta tanggung jawab kepada perangkat maupun kepala desa. Kami khawatir kalau ini tidak diselesaikan bakal ada terulang kembali tanah bengkok dikuasai pihak lain, di sini yang ingin kami tegaskan,” sebutnya.

Rochman menjelaskan lokasi tanah kavling yang dijual oleh perangkat Desa Wuled berada di wilayah Desa Karangjati, sedangkan akses jalan berupa tanah bengkok milik aset Desa Wuled, pihaknya hanya menutup akses yang menjadi milik hak warga Desa Wuled.

“Harusnya pihak penjual memikirkan akses jalan bagi penghuni tanah kavling, bukan malah mengklaim tanah bengkok desa sebagai jalan pribadi dan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Sementara itu Tikno (65) salah satu dari dua penghuni rumah yang ada di lokasi tanah kavling mengaku hanya bisa pasrah melihat warga Desa Wuled menutup akses jalan. Ia menyatakan tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya berharap warga mau menyisakan sedikit jalan untuk bisa dilewati.

“Saya hanya minta ke warga untuk disisakan jalan. Dulu saat beli tanah kavling ini oleh Pak Lurah dijanjikan bakal dibuatkan jalan poros yang tembus ke desa sebelah namun ternyata ada masalah terkait status jalan akses ini yang diketahui sebagai tanah bengkok,” ucapnya

Hal yang sama juga disampaikan oleh Tasali (58) yang mengaku terkena dampak penutupan akses oleh warga, dirinya mengaku tidak mau terseret permasalah warga dengan pihak desa. Dirinya hanya ingin warga tidak menutup seluruh akses.

“Saya memohon untuk disisakan jalan, dulu saat beli tanah kavling ini Rp 65 juta sudah dibicarakan masalah jalan akan tetapi ini sewa atau dibeli saya tidak tahu dan mohon dimusyawarahkan agar bisa diberikan solusi,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *