PJ Gubernur Jawa Tengah Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelecehan Verbal yang Menimpa Puluhan Siswi SMA 3 Kota Pekalongan

PJ Gubernur Jawa Tengah Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelecehan Verbal yang Menimpa Puluhan Siswi SMA 3 Kota Pekalongan

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana akhirnya angkat bicara terkait viralnya kasus dugaan pelecehan seksual verbal oleh oknum guru BK di SMA 3 Kota Pekalongan dengan korban puluhan siswi, Kamis (3/10).

PEKALONGANNEWS.COM, KOTA PEKALONGAN – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana angkat bicara terkait viralnya dugaan pelecehan seksual verbal oleh oknum guru Bimbingan Konseling (BK) di SMA 3 Kota Pekalongan. Ia menegaskan perlu ada proses hukum sebagai syok terapi.

“Yang jelas begini ya, kalau sudah memasuki pidana ya saya minta dari aparat penegak hukum menangani kasus ini,” ucapnya di pendopo Kabupaten Pekalongan, Kamis 3 Oktober 2024.

Ia mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum guru BK di SMA 3 Kota Pekalongan jelas merusak masa depan anak-anak. Jadi memang harus diproses agar kasus seperi ini menjadi pembelajaran bagi semuanya.

Pihaknya mengharapkan di masa mendatang tidak ada lagi kejadian serupa dan kasus ini menjadi yang terakhir. Selanjutnya kasus ini diserahkan ke APH untuk ditangani sesuai dengan kewenangannya.

“Kami dari pemerintahan akan mencoba pembinaan yang lebih baik ke depannya, itu kami akan koordinasikan dengan instansi terkait yang menangani masalah ini,” katanya.

Adapun terkait sanksi yang akan diberikan menjadi ranah masing-masing instansi yang memiliki kewenangan. Kemudian sejauh mana juga dari pihak sekolah dan dinas pendidikan terkait pemberian sanksi administrasi kepada oknum guru BKÀ tersebut.

Namun demikian untuk masalah kriminal atau kejahatan yang dilakukan oleh terduga pelaku nantinya bisa ditangani oleh kepolisian. Jadi memang harus ada laloran ke kepolisian.

“Ini akan kami koordinasikan dengan intansi terkait yang menangani kasus ini,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *