Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Verbal Puluhan Siswi SMA 3 Kota Pekalongan, oknum Guru BK Dinonjobkan

Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Verbal Puluhan Siswi SMA 3 Kota Pekalongan, oknum Guru BK Dinonjobkan

Ketua LBH Adhiyaksa Didik Pramono S.H mendampangi siswa SMA N 3 kota pekalongan menyampaikan aspirasi dilapangan

PEKALONGANNEWS.COM, KOTA PEKALONGAN – Buntut kasus dugaan pelecehan seksual verbal kepada puluhan siswi SMA 3 Kota Pekalongan, oknum guru Bimbingan Konseling (BK) berinisial SS dinonjobkan atau tidak lagi menjadi guru BK di sekolah setempat.

Bacaan Lainnya

Oknum guru berstatus PNS tersebut telah ditarik ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan ditempatkan sebagai staf biasa di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi yang berkedudukan di Kabupaten Kendal.

“Per hari ini yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi guru BK karena sudah dikantorkan di Cabang Dinas Pendidikan yang ada di Kendal,” ungkap Kepala Sekolah SMA 3 Kota Pekalongan Yukianto Nurul Furqon di kantornya, Kamis 3 Oktober 2024.

Ia mengatakan sebagai bawahan dirinya hanya mengikuti kebijakan dari atasan termasuk pemberian sanksi menunggu petujunjuk pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan.

“Jadi yang bersangkutan ini sudah dimutasikan ke Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah di Kendal,” ulangnya.

Yulianto mengaku tidak mengetahui penempatan yang bersangkutan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan ditugaskan sebagai apa. Sebagai PNS dirimya hanya mengikuti perintah pimpinan.

Adapun proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pasca demo kemarin sudah berjalan normal kembali. Kemudian terkait adanya orang tua murid yang datang ke sekolah untuk meminta klarifikasi, pihaknya masih melayani untuk memberikan penjelasan.

Sebelumnya ratusan pelajar di SMA 3 Kota Pekalongan menggelar aksi unjuk rasa menuntut oknum guru BK berinisial SS diberhentikan dan diproses hukum lantaran tersandung kasus dugaan pelecehan kepada puluhan siswi hingga alumni.

Para pengunjuk rasa kecewa karena pihak sekolah hanya memberikan sanksi Surat Peringatan (SP1). Berawal dari rasa kecewa itu akhirnya seluruh siswa sepakat untuk menyuarakan aspirasinya dengan cara berunjuk rasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *