Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko menemui pendemo dalam aksi demo jilid 2 menurunkan Kades Wuled Wasduki Djazuli, Rabu (25/9).
PEKALONGANNEWS.COM, PEKALONGAN – Warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, kembali berunjuk rasa di depan balaidesa setempat. Aksi demo dengan jumlah massa yang lebih besar dari sebelumnya itu masih menuntut hal yang sama, yakni Kepala Desa Wuled mundur dari jabatannya.
“Tuntutan kami masih sama seperti aksi kemarin, Kades Wasduki Djazuli mundur,” ucap salah satu koordinator aksi Hadi Prasetyo di lokasi, Rabu 25 September 2024.
Ia menyabut warga Desa Wuled sudah sepakat menolak dipimpin oleh yang bersangkutan. Warga juga menilai dua periode kepemimpinan Kades Wasduki Djazuli banyak bertindak melampaui kewenangan dan kerap membuat kebijakan yang tidak membuat nyaman warga.
Selain itu dengan pernyataan Kades Wasduki Djazuli di aksi demo sebelumnya bersikeras menolak mundur membuat semangat warga untuk menggelar aksi yang sama makin menyala.
“Kami akan terus berdemonstrasi minimal seminggu dua kali atau seminggu sekali. Insyaallah besok Senin warga bakal berunjuk rasa lagi dan seterusnya sampai Kades Wasduki meletakkan jabatannya,” ujarnya.
Kemudian warga juga sudah mengadukan yang bersangkutan ke Polres Pekalongan Kota dan sudah ditindaklanjuti dengan mengirim tim untuk mengecek tiap lokasi sesuai dengan yang dilaporkan warga. Bukti dan saksi sudah disiapkan
“Kemarin polisi sudah meninjau langsung lokasi seperti yang diadukan warga dan hasilnya seperti apa kami belum tahu karena masih menunggu,” katanya.
Adapun aksi demo lanjutan gagal menghadirkan kepala desa untuk memberikan pernyataan bersedia mundur, warga memilih bertahan di depan balaidesa sampai sore atau maghrib.
Sementara itu Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko yang memantau langsung jalannya aksi demo memilih mendatangi warga dan berdialog. Ia mempersilahkan warga menyampaikan aspirasi dan pendapatnya dii depan umum karena memang sudah menjadi hak warga negara.
Namun mengenai aduan warga terkait tanah bengkok yang dijual atau dipindahtangankan ke pihak lain pihaknya masih mengumpulkan barang bukti termasuk meminta keterangan saksi.
“Kami akan kroscek juga ke BPN bagaiman status tanah Yang dituduhkan warga. Nanti akan kita rilis kok hasil penyelidikan kami dan disampaikan hasilnya ke warga supaya diketahui, boleh kita berprasangka terapi tidak boleh menuduh tanpa alat bukti yang cukup” jelasnya.