Korban Dugaan Perampasan Tanah di Desa Limbangan Pekalongan Mengadu Ke Polisi Setempat

Korban Dugaan Perampasan Tanah di Desa Limbangan Pekalongan Mengadu Ke Polisi Setempat

Korban dugaan perampasan tanah di Desa Limbangan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan didampingi pengacaranya melapor ke SPKT Polres setempat, Jum’at (13/9).

PEKALONGANNEWS.COM, PEKALONGAN – Tiga kepala keluarga yang menjadi korban dugaan perampasan tanah di Desa Limbangan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan mendatangi Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) setempat. Para korban didampingi pengacaranya itu mengadu ke polisi terkait peristiwa yang dialami.

Bacaan Lainnya

“Kami semua resah akibat ulah pelaku yang mengklaim sepihak tanah kami, padahal sudah bersertifikat,” ujar Reto Susanti (35) mewakili keluarga besarnya, Sabtu 14 September 2024.

Ia mengatakan para korban yang masih satu keluarga besar itu terpaksa mengadu ke polisi lantaran ulah pelaku yang juga masih satu saudara sudah keterlaluan. Selain secara sepihak mengklaim lahan yang sudah bersertifikat, juga merusak lahan dengan membabat tanaman bahkan membakarnya.

Tidak hanya itu pelaku yang didukung oknum LSM juga sempat memasang patok papan nama sebagai tanda kepemilikan lahan. Ironisnya lahan lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan pelaku dengan korban juga turut diklaim sepihak.

“Jadi karena tindakan pelaku yang sudah sangat keterlaluan mengganggu kenyawaman hubungan keluarga akhirnya disepakati untuk mengadu ke polisi,” katanya.

Ia pun menjelaskan bahwa asal muasal permasalahan yang melibatkan satu keluarga besar itu bermula dari terduga pelaku yang bernama Slamet (60) tiba-tiba melakukan aksi pemasangan papan nama di atas lahan milik beberapa kerabat yang diaku sepihak sebagai miliknya.

Terduga pelaku berdalih bahwa tanah tersebut masih milik kakek neneknya sehingga sebagai cucu berhak mewarisinya sehingga nekat melakukan aksi ingin menguasai padahal sebelumnya tidak ada persolan karena semua keturunan dari almarhum pasangan Rasno dan Sayuti.

“Secara turun temurun tanah tersebut sudah diwaris, lalu ada pula yang berbentuk hibah dan seluruhnya sudah ada pemilik serta bersertifikat sah. Jadi terduga pelaku ini bertindak seolah-olah semua masih miliknya,” jelasnya.

Retno juga mengungkap sebelum peristiwa perusakan lahan dan pemasangan papan nama, ada salah satu anggota keluarganya yang bernama Danusri sempat mengalah dengan memberikan separuhnya tanahnya kepada terduga pelaku agar tidak menjadi keributan antar keluarga.

Namun separuh tanah yang sudah diberikan itu justru dijual lagi oleh terduga pelaku dan suasana yang sebelumnya dianggap damai, kini panas kembali lantaran terduga pelaku entah diprovokasi siapa tiba-tiba nekad melakukan aksi klaim sepihak tanpa menghiraukan keluarga dan kerabat lainnya.

“Atas dasar itu kami mengadukan permasalahan ini ke polisi. Sebagai itikad baik kami sebagai korban sudah berupaya untuk audensi dan musyawarah di desa sebannyak empat kali, namun karena tidak ada yang koperatif akhirnya gagal hingga berujung aduan polisi,” bebernya.

Sementara itu pengacara korban, Didik Pramono menegaskan bahwa persoalan tersebut masih bisa diselesaikan baik-baik karena semua masih satu keluarga, namun bila hasilnya buntu maka dirinya sebagai kuasa hukum memastikan perkara akan berlanjut ke proses hukum.

“Kita lihat dulu situasinya seperti apa dan menunggu langkah yang bakal dilakukan oleh polisi karena kasusnya sudah menjadi aduan. Kita ikuti saja perkembangannya,” tukasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan warga Desa Limbangan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan dihebohkaan oleh aksi salah satu warganya yang nekad menyegel lima rumah dan lahan. Aksi meresahkan satu warga itu awalnya tidak ada yang berani mencegah lantaran dibekingi oleh LSM setempat.

Lantaran dianggap meresahkan, warga yang menjadi korban penyegelan rumah dan tanah itupun berniat melaporkan perbuatan salah satu warga tersebut ke polisi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *