Belasan nasabah korban BMT Mitra Umat didampingi kuasa hukum mengadu ke polisi, Sabtu (30/3).
PEKALONGANNEWS.COM, KOTA PEKALONGAN – Sejumlah nasabah korban BMT Mitra Umat berencana mendatangi Polres Pekalongan Kota. Para nasabah tersebut berniat mendesak polisi untuk secepatnya menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh pengurus BMT Mitra Umat.
“Kami sudah sepakat dan sudah menyuruh kuasa hukum untuk membuat surat pernohonan penjadwalan pertemuan dengan Kapolres Pakalongan Kota,” ujar salah satu nasabah Atina Rosyada (38) kepada awak media, Rabu 11 September 2024.
Ia mengatakan tujuan nasabah ingin bertemu Kapolres Pekalongan Kota adalah menanyakan kejelasan progres enam bulan penanganan kasus BMT Mitra Umat yang mandeg tanpa ada kejelasan, kemudian mendesak penyelesaian dari kasus tersebut.
Selain ingin menyampaikan aspirasi, pihaknya juga ingin mengetahui perkembangan aduan nasabah yang belum menjadi Laporan Polisi (LP) padahal kedua belah pihak mulai dari pengurus BMT Mitra Umat hingga nasabah yang menjadi korban sudah menjalani pemeriksaan.
“Kami meminta polisi untuk melanjutkan kasus tersebut lantaran pihak BMT Mitra Umat tidak ada niatan mengembalikan uang tabungan nasabah dan justru menawarkan opsi penggantian tanah,” terangnya.
Kuasa hukum nasabah, Didik Pramono membenarkan dirinya dimintai tolong oleh nasabah untuk dibuatkan surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Pekalongan Kota. Permintaan tersebut sebelumnya juga pernah disampaikan namun saat itu gagal bertemu dengan yang bersangkutan.
“Hari ini saya dihubungi perwakilan nasabah yang menyempaikan keinginan untuk bisa bertemu dengan Pak Kapolres. Saya diminta membuat surat resminya agar permohonan bertemu dikabulkan,” katanya.
Sementara itu informasi yang diterima pantura24.com menyebutkan pihak BMT Mitra Umat diduga sudah mengeluarkan sejumlah sertifikat yang sudah diroya dan dikembalikan kepada nasabah namun penggunaan uang pelunasan tersebut tidak jelas.