Keluarga Korban Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham diDampangi Kuasa Hukum Didik Pramono Lapor Kejari Batang

Keluarga Korban Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham diDampangi Kuasa Hukum Didik Pramono Lapor Kejari Batang

Kakak korban dugaan penipuan CPNS Kemenkumham didampingi pengacaranya, Didik Pramono melapor ke Kejari Batang, Rabu (21/8).

PEKALONGANNEWS, BATANG – Keluarga korban dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) resmi melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang. Selain melapor, korban juga menyerahkan sejumlah barang bukti.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami mengantar keponakan melapor ke Kejari Batang terkait persoalan penerimaan CPNS Kemenkumham,” ujar paman korban Muhammad Huda kepada awak media di Kejari Batang, Rabu 21 Agustis 2024.

Pensiunan pejabat kejaksaan itu mengungkap ada sejumlah barang bukti yang melengkapi laporan seperti satu setel seragam lengkap dengan emblem, sepatu dan bukti yang berhubungan dengan transaksi keuangan.

Mewakili keluarga pihaknya ingin menyampaikan bahwa dengan adanya kasus ini korban sudah tidak lagi minat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan lebih memilih uang yang sudah disetor dikembalikan.

“Jadi keluarga itu ingin uangnya kembali karena akan dipergunakan untuk biaya pengobatan ayah korban yang mengalami struk,” terang Huda didampingi kuasa hukumnya.

Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dugaan penipuan penerimaan CPNS Kemenkumham. Korban datang bersama pamannya yang didampingi oleh pengacara.

“Tentu dengan adanya laporan ini kami dari kejaksaan secara peraturan perundang-undangan akan memproses laporan dari masyarakat untuk kami tindaklanjuti sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” katanya.

Iqbal mengatakan pada dasarnya keluarga korban masih mengharapkan uangnya bisa kembali, akan tetapi secara prosedural kalau melihat aspek undang-undang tindak pidana korupsi kalau itu Aparatur Sipil Negara (ASN) maka bisa dijerat dengan Pasal 11 dan 12 UU Tipikor.

Ia menambahkan dalam hal penerimaan uang gratifikasi yang dilakukan oleh ASN sudah jelas bertentangan dengan jabatan dia di Pasal 11 dan 12 UU Tipikor. Untuk itu pihaknya akan menelusuri lebih lanjut mengenai informasi tersebut.

“Tentunya selain pelaku juga nanti orang-orang yang berkaitan atau pihak-pihal yang terkait hal ini juga akan kami telusuri informasinya termasuk apakah di mungkinkan lebih dari satu korban. Hari ini kami secara resmi masuk pada pulbaket (pengumpulan bukti dan keterangan),” paparnya.

Sebagai tambahan, pihaknya dari kejaksaan membuka pintu bagi korban lainnya apabila ada yang merasa di rugika. Jadi siapapun korbannya dipersilahkan untuk datang dan melapor untuk ditndaklanjuti.

Sementara itu kuasa hukum korban, Didik Pramono menyatakan kliennya sudah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan justru menunjukkan sikap yang sebaliknya.

“Pada saat mediasi tanggal 8 Agustus, kami sudah memberikan waktu hingga 19 Agustus 2024 untuk memberikan tanggapan apakah akan diseleseikan dengan musyawarah atau proses hukum dan sampai hari ini pelaporan tidak ada respon,” ungkap Didik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *