Perwakilan buruh PT Kesmatex beraudensi dengan Dinakertrans, Senin (22/7).
PEKALONGANNEWS.COM, KOTA PEKALONGAN – Tangan keriput Suwarto (60) bergetar menerima uang sebesar Rp 500 ribu yang dihitung sebagai tali asih pengganti pesangon dari perusahaan tekstil tempatnya bekerja. Batin buruh yang sudah 15 tahun mengabdikan raga tuanya kepada pemilik Pabrik Kesmatek Pekalongan itu terkoyak dan menangis diminta memaklumi kondisi perusahaan yang sedang merugi.
“Pihak perusahaan memberikan penjelasan tidak bisa memberikan pesangon sesuai dengan masa pengabdian karena sedang merugi,” ungkap warga Kelurahan Bendan Kergon itu kepada pantura24 saat audensi di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Senin 22 Juli 2024.
Suwarto mengaku terpaksa menerima uang tali asih tersebut lantaran tidak ada pilihan lain dan ia tidak sendiri melainkan ada banyak rekannya yang bernasib sama. Dirinya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada gelombang pertama di 2022.
Ia merinci sudah ada 220 buruh Pabrik Kesmatek di PHK hingga 2024 terbagi tiga gelmbang pemecatan yang berjarak masing-masing satu tahun dan satu bulan. Berbagai upaya sudah dilakukan namun tidak menghasilkan solusi.
“Kami sudah sekali menjalani bipartit dan dua kali tripartit bersama Disnaker namun usaha tersebut masih gagal juga,” jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan Mustakim (54) buruh bagian prosuksi kain yang menyebut pihak manajemen pabrik tidak jujur dan transparan terkait kondisi perusahaan. Di satu sisi pihak pabrik bisa mendatangkan mesin baru dan membuka lowongan kerja baru, tapi di sisi lain mengabaikan nasib buruh.
“Saya sudah bekerja 15 tahun tapi pihak pabrik menolak memberikan pesangon sesuai aturan Undang-Undang padahal sudah dilakukan tiga kali pertemuan yang difasilitasi oleh Disnaker,” katanya.
Awalnya pihak pabrik meminta penawaran dari buruh terkait permintaan besaran uang pesangon namun setelah diajukan ke manajemen malah tidak bisa menyanggupi demgan dalih hanya bisa memberikan tali asih.
“Kami mengajukan Rp 1 juta untuk satu tahun masa pengabdian atau masa kerja, jadi besaran uang pesangon yang diberikan dikalikan masa kerja,” bebernya.
Sementara itu Ketua Pengurus Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Kesatria Manunggal Tekstil (Kesmatex), Ahmad Zarkasi membenarkan bahwa pihak perusahaan hanya menyanggupi pemberian uang pesangon hanya satu bulan gaji sehingga belum sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
“Kami para pengurus ini merasa kasihan dengan teman-teman yang tanpa lelah berjuang untuk mendapatkan uang pesangon yang sesuai dengan Undang-undang,” tukasnya.
Pihaknya berharap persoalan yang dihadapi para buruh tidak berlarut-larut dan menghasilkan solusi yang adil. Semoga tidak satu bulan, akan tetapi hari ini bisa mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan sesuai dengan tuntutan buruh.