Miris ! Bocah Smp Yatim Piatu di Pekalongan Mediasi dengan Bank Mandiri, Hasilnya Wajib Lunasi Hutang Kedua Orang Tua

Miris ! Bocah Smp Yatim Piatu di Pekalongan Mediasi dengan Bank Mandiri, Hasilnya Wajib Lunasi Hutang Kedua Orang Tua

Tim kuasa hukum dan keluarga Tomi Taufiqurrahman dari pihak ibu keluar dari Kantor Bank Mandiri Jalan Hayam Wuruk Kota Pekalongan usai mediasi, Selasa (2/7).

PEKALONGANNEWS.COM, PEKALONGAN– Tomi Taufiqurrahman (15) Bocah yatim piatu warga Perumahan Tanjung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan yang rumahnya terancam disita mendatangi Kantor Cabang Bank Mandiri di Jalan Hayam Wuruk, Kota Pekalongan. Siswa SMP Negeri 4 Kota Pekalongan yang baru lulus itu diantar keluarga dari pihak ibu dan kuasa hukumnya bertemu dengan tim Leader Bank Mandiri.

Bacaan Lainnya

“Kedatangan kami kemari untuk bertemu dengan pihak Bank Mandiri guna meminta kejelasan terkait status utang orang tua Tomi Taufiqurrahman seperti apa,” ujar Direktur LBH Adhyaksa Didik Pramono usai mediasi, Selasa (2/7/2024).

Ia menyebut sesuai permintaan pihak Bank Mandiri agar kuasa hukum menghadirkan ahli waris berikut dokumen yang diperlukan seperti akta kematian kedua orang tua Tomi Taufiquirrahman sebagai bukti.

Pihak Tim Leader Bank Mandiri Pekalongan menganggap pertemuan dengan ahli waris merupakan medias awal lantaran masih harus melaporkannya lagi kepada para legal dari Kantor Perwakilan Bank Mandiri Jawa Tengah.

“Pertemua pertama ini belum ada titik temu karena pihak Bank Mandiri Pekalongan masih tetap dalam keputusannya yakni ahli waris diminta membayar atau melunasi utang dengan keringanan penghapusan bunga,” ungkapnya.

Didik mengatakan peluang negoisasi belum tertutup karena masih menunggu keputusan dari Kantor Perwakilan Bank Mandiri Semarang Jawa Tengah. Meski demikian pihaknya tetap berupaya agar utang bisa dihapus dan rumah peninggalan almarhum kedua orang tua Tomi tidak disita atau dilelang.

“Kalaupun tetap harus melunasi maka nilai pokok utang yang harus dibayar harapannya bisa disesuaikan dengan kemampuan ahli waris maupun walinya. Semoga pihak bank bisa mengabulkan,” katanya.

Sementara juru Bank Mandiri yang diwakili Tim Leader, Rizal Kurniawan membenarkan ada pertemuan dengan pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya yang membahas penyelesaian pinjaman.

“Surat dari LBH Adhyaksa sudah kami terima dan tadi juga sudah ada mediasi awal tapi kami tidak pada posisi memutuskan persoalan ini. Hasil pertemuan awal ini akan kami teruskan lagi ke Kanwil Semarang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya seorang anak yatim piatu warga Perumahan Tanjung, Tirto, Kabupaten Pekalongan yang hidup sebatang kara harus menerima kenyataan rumah peninggalan orang tua terancam disita bank setelah tiga kali menerima surat peringatan dan pemanggilan yang ditujukan kepada almarhum ibu kandungnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *