Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky membawa bantuan sembako, jajan dan uang tunai saat mengunjungi kediaman Tomi Taufiqurrahman diDampangi Direktur LBH Adhyaksa di Perumahan Tanjung, Tirto, Kabupaten Pekalongan, Minggu (16/6) sore.
PEKALONGANNEWS.COM, PEKALONGAN – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky merespon terkait adanya anak yatim piatu yang sedang menghadapi kesulitan lantaran rumah peninggalan orang tua terancam disita bank.
“Saya pribadi merespon itu karena prihatin dengan adik Tomi yang baru lulus SMP dan patut diberikan perhatian agar tetap bisa melanjutkan sekolah,” ujarnya saat menjenguk kediaman Tomi di Perumahan Tanjung, Minggu (16/6/2024).
Kedatangan orang nomor satu di Kantor Kemenag Kota Pekalongan itu berniat membatu pendidikan Tomi Taufiqurrohman (15) dengan menawarkan masuk ke sekolah di bawah naungan Kemenag seperti di MAN 1 atau MAN 2.
Ia mengatakan akan langsung berkomunikasi dengan jajarannya di madrasah agar bisa dibebaskan dari segala biaya dan kalaupun nanti ada yang memang harus dibayar maka akan dicarikan solusi, bahkan dirinya pribadi siap membantu.
“Saya berharap adik Tomi ini ada di asrama sehingga tidak perlu lagi bolak-balik ke rumah. Kita ikhtiari dulu secara maksimal karena ini memang butuh perhatian dan betul-betul anak yatim piatu,” katanya.
Ia pun memastikan kebutuhan anak semata wayang pasangan Bambang Iriyanto dan Wiwi Sugiyanti almarhum sementara ini bisa dibantu. Untuk itu dirinya secara pribadi datang menemui yang bersangkutan di rumahnya.
“Tadi setelah dengar informasinya, saya dari rumah Kajen langsung kemari tapi mohon maaf agak lama karena mampir belanja sembako dan jajan dulu di minimarket untuk bisa sedikit membantu sementara,” katanya menjelaskan.
Adapun terkait persoalan utang yang berakibat ancaman penyitaan rumah oleh bank bukan kewenangannya dalam menjawab namun demikian dirinya mengaku sangat prihatin apalagi kedua orang tuanya juga sudah meninggal dunia.
“Saya berharap tidak ada penyitaan karena rumah ini merupakan harta satu-satunya yang tersisa yang seharusnya jadi milik ahli waris,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya seorang anak yatim piatu warga Perumahan Tanjung, Tirto, Kabupaten Pekalongan yang hidup sebatang kara harus menerima kenyataan rumah peninggalan orang tua terancam disita bank setelah tiga kali menerima surat peringatan dan pemanggilan yang ditujukan kepada almarhum ibu kandungnya.